Portnews.id – Indonesia, Malaysia, dan Singapura kembali menegaskan komitmen bersama untuk memastikan Selat Malaka dan Selat Singapura (Straits of Malacca and Singapore/SOMS) tetap terbuka, bebas, dan aman bagi pelayaran internasional. Komitmen tersebut disampaikan dalam 17th Co-operation Forum yang berlangsung di Singapura.
Ketiga negara yang merupakan negara pantai (Littoral States) menegaskan kembali status SOMS sebagai Selat yang digunakan untuk pelayaran internasional (Strait Used for International Navigation). Dalam konteks tersebut, hak lintas transit berlaku sebagaimana diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 dan tercermin dalam hukum kebiasaan internasional.
Indonesia, Malaysia, dan Singapura juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak dan kebebasan navigasi, baik dalam prinsip maupun penerapannya di lapangan.
Dalam forum tersebut, ketiga negara turut menegaskan bahwa keselamatan navigasi dan perlindungan lingkungan di SOMS merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kontribusi dari berbagai pihak. Selain negara pantai, peran negara pengguna (User States), organisasi internasional, industri maritim, serta pemangku kepentingan lainnya dinilai tetap penting dalam mendukung keberlanjutan keselamatan pelayaran di kawasan tersebut.
Sejumlah pembahasan dalam 17th Co-operation Forum diarahkan pada upaya memperkuat kerja sama tersebut, termasuk rencana penerapan teknologi baru dan penggunaan bahan bakar alternatif secara aman di SOMS. Forum juga meninjau berbagai proyek teknis yang sedang berjalan untuk meningkatkan keselamatan navigasi di sepanjang jalur pelayaran strategis tersebut.
Kerja sama antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura dalam pengelolaan SOMS berlangsung melalui Co-operative Mechanism yang dibentuk pada 2007. Mekanisme ini menjadi wadah bagi negara pantai untuk bekerja sama dengan negara pengguna dan berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung keselamatan navigasi serta perlindungan lingkungan.
Pembentukan mekanisme tersebut juga menjadi bentuk penerapan praktis Pasal 43 UNCLOS 1982, yang mendorong kerja sama antara negara pantai dan negara pengguna dalam penyediaan sarana navigasi, keselamatan pelayaran, serta pencegahan dan pengendalian pencemaran di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional.
Dalam kesempatan yang sama, ketiga negara kembali menegaskan komitmen untuk mempertahankan tujuan dan prinsip dasar Co-operative Mechanism. Apresiasi juga disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan yang selama ini berkontribusi terhadap mekanisme kerja sama tersebut, sekaligus mendorong keberlanjutan dukungan dan partisipasi mereka.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan SOMS tetap menjadi jalur pelayaran internasional yang aman, efisien, dan berkelanjutan, mengingat peran strategis kawasan tersebut bagi konektivitas dan perdagangan global.
















