Portnews.id – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus memperkuat pengawasan terhadap kendaraan dan kendaraan listrik yang diangkut melalui transportasi laut. Upaya tersebut dilakukan dengan meningkatkan kompetensi petugas dalam menangani kendaraan yang masuk kategori barang berbahaya sesuai International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG Code). Penguatan tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Barang Berbahaya yang digelar di Yogyakarta, 14 Agustus 2026, seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik yang menggunakan baterai lithium sebagai sumber energi.
Penguatan pengawasan tersebut menjadi semakin relevan seiring dengan pertumbuhan penggunaan kendaraan listrik. Kendaraan jenis ini memiliki karakteristik berbeda karena menggunakan baterai lithium sebagai sumber energi, sehingga proses penanganan, penyimpanan, hingga pengangkutannya melalui kapal membutuhkan prosedur keselamatan yang sesuai.
Plt. Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Triono mengatakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia diperlukan agar regulator dan seluruh pihak terkait mampu mengikuti perkembangan teknologi kendaraan, termasuk kendaraan UN 3166 dan kendaraan listrik UN 3557.
Hal tersebut disampaikannya ketika membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Barang Berbahaya yang berlangsung di Yogyakarta, Rabu (12/8).
Menurut Triono, kegiatan tersebut tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kemampuan teknis petugas, tetapi juga menjadi sarana untuk membangun keseragaman pemahaman dalam menjalankan fungsi pengawasan barang berbahaya di lingkungan pelabuhan.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen kita bersama dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia serta menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan penanganan barang berbahaya, termasuk pada kendaraan dan kendaraan listrik,” ujar Triono.
Dalam pelaksanaannya, Bimtek tersebut turut mendorong penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam memastikan proses penanganan barang berbahaya dilakukan sesuai ketentuan keselamatan.
Selain memperkuat kompetensi internal, kegiatan ini juga menjadi forum koordinasi antara petugas pengawas, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Keseragaman pemahaman dinilai penting agar penerapan prosedur pengawasan dan penanganan barang berbahaya dapat berjalan secara konsisten di berbagai wilayah kerja.
“Kesamaan pemahaman tersebut menjadi fondasi penting agar pelaksanaan pengawasan di seluruh wilayah kerja dapat berlangsung secara konsisten, terstandar, dan efektif,” pungkasnya.
Bimtek yang diselenggarakan Direktorat KPLP tersebut diikuti oleh perwakilan petugas pengawas barang berbahaya dari sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Peserta mengikuti kegiatan secara luring maupun daring.
















