Portnews.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Kementerian Perhubungan melakukan uji petik kelaiklautan terhadap kapal penumpang yang beroperasi di lintas Merak–Bakauheni sebagai bagian dari persiapan menghadapi periode Angkutan Libur Sekolah Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung pada 10–12 Juni 2026 di Pelabuhan Merak, Banten, tersebut bertujuan memastikan armada penyeberangan siap beroperasi dengan memenuhi seluruh aspek keselamatan, keamanan, dan kelaiklautan kapal.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Direktorat Perkapalan dan Kepelautan bersama Marine Inspector KSOP Kelas I Banten terhadap lima kapal Ro-Ro yang melayani rute Merak–Bakauheni, yakni KMP Shanaya, KMP Wira Berlian, KMP Caitlyn 7, KMP Royce I, dan KMP Legundi.
Dalam inspeksi tersebut, tim melakukan pengecekan menyeluruh mulai dari kelengkapan dokumen kapal dan awak kapal, kesiapan alat keselamatan, perangkat navigasi dan komunikasi radio, kondisi mesin serta konstruksi kapal, hingga penerapan sistem manajemen keselamatan sesuai regulasi yang berlaku.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, mengatakan uji petik merupakan agenda rutin yang dilakukan pemerintah untuk memastikan kapal penumpang yang melayani masyarakat berada dalam kondisi aman dan layak berlayar, terutama pada periode meningkatnya mobilitas penumpang.
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan kapal-kapal yang melayani masyarakat selama masa libur sekolah berada dalam kondisi laik laut dan siap beroperasi secara aman,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tim masih menemukan sejumlah temuan minor pada beberapa kapal. Seluruh operator diwajibkan segera melakukan tindak lanjut dan perbaikan sesuai ketentuan yang tercantum dalam Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor IR-DJPL 4 Tahun 2026 tentang Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Libur Sekolah Tahun 2026.
Samsuddin menegaskan bahwa meningkatnya aktivitas perjalanan selama libur sekolah perlu diimbangi dengan kesiapan armada dan kepatuhan terhadap standar keselamatan pelayaran. Menurutnya, kolaborasi antara regulator, operator kapal, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam menjaga keselamatan dan kelancaran layanan transportasi laut.
“Keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama. Dengan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan kesiapan seluruh unsur operasional, masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan aman dan lancar,” tutupnya.
















