PortNews.id – Indonesia menyambut positif lahirnya standar ketenagakerjaan internasional yang mengatur kerja layak bagi pekerja di sektor ekonomi platform digital. Kesepakatan tersebut diadopsi dalam Sidang Pleno Penutupan Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) yang berlangsung di Jenewa, Swiss.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, perkembangan ekonomi platform telah membuka banyak peluang kerja baru sekaligus mengubah pola masyarakat dalam mencari penghasilan. Karena itu, perlindungan terhadap pekerja platform perlu diperkuat tanpa menghambat inovasi dan pertumbuhan usaha berbasis digital.
“Pemerintah menyambut baik lahirnya standar internasional mengenai kerja layak dalam ekonomi platform. Bagi Indonesia, perlindungan pekerja dan inovasi digital harus berjalan beriringan agar transformasi ekonomi digital dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pekerja, pelaku usaha, dan masyarakat,” ujar Yassierli di Jenewa, Jumat (12/6).
Menurutnya, Konvensi Kerja Layak dalam Ekonomi Platform yang disepakati negara-negara anggota Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menjadi acuan penting dalam membangun ekosistem kerja digital yang lebih berkeadilan. Standar tersebut dinilai mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan fleksibilitas bagi masing-masing negara dalam menerapkannya sesuai dengan kondisi serta regulasi nasional.
Yassierli menegaskan, sejumlah aspek utama yang menjadi perhatian dalam standar tersebut meliputi keselamatan dan kesehatan kerja, sistem upah yang adil, perlindungan sosial, transparansi penggunaan teknologi dan algoritma, perlindungan data pribadi, hingga mekanisme penyelesaian masalah yang adil bagi pekerja.
Isu ini dinilai semakin relevan karena jutaan pekerja di Indonesia kini menggantungkan penghasilannya pada berbagai platform digital, mulai dari pengemudi ojek online, kurir, hingga pekerja yang memperoleh pekerjaan melalui aplikasi digital.
“Pekerja platform membutuhkan kepastian perlindungan, keselamatan kerja, transparansi sistem, serta kesempatan memperoleh penghasilan yang layak,” katanya.
Sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi digital terbesar di kawasan, Indonesia melihat adopsi standar internasional ini sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola sektor ekonomi platform. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian usaha, dan keberlanjutan bisnis digital di masa depan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa adopsi standar ILO tidak berarti seluruh ketentuannya langsung berlaku di Indonesia. Setiap substansi yang dihasilkan tetap perlu diselaraskan dengan kerangka hukum dan kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Menurut Indah, pemerintah akan terus mengikuti proses pembahasan lanjutan di ILO, termasuk agenda Governing Body ILO pada November mendatang serta penyusunan rekomendasi teknis yang akan memperjelas implementasi standar tersebut.
“Ini menjadi momentum penting bagi pemerintah, pekerja, dan pengusaha di Indonesia. Namun, setiap langkah tetap harus melalui mekanisme yang tepat serta mempertimbangkan kesiapan nasional sebelum memutuskan proses ratifikasi,” ujarnya.
Indonesia juga menegaskan komitmennya untuk terus terlibat aktif dalam pembahasan isu kerja layak di sektor ekonomi platform. Dengan adanya standar internasional ini, transformasi digital diharapkan tidak hanya menciptakan peluang ekonomi yang lebih luas, tetapi juga menghadirkan pekerjaan yang aman, adil, transparan, dan bermartabat bagi jutaan pekerja platform digital.***
















