Portnews – Upaya peningkatan standar layanan di pelabuhan penyeberangan terus dilakukan melalui penerapan sterilisasi kawasan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni. Kebijakan tersebut mulai diuji coba secara bertahap sejak 1 Juni 2026 dan direncanakan berlaku penuh pada pertengahan Juni sebagai bagian dari transformasi pengelolaan pelabuhan yang lebih modern, aman, dan efisien.
Langkah ini dilakukan untuk menciptakan kawasan operasional yang lebih tertib sekaligus mendukung kelancaran mobilitas penumpang, kendaraan, serta distribusi logistik antarpulau.
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Heru Widodo, mengatakan sterilisasi kawasan pelabuhan merupakan bagian dari transformasi layanan yang berfokus pada aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa.
“Penerapan kebijakan ini merupakan komitmen kami dalam menghadirkan tata kelola pelabuhan yang lebih tertib, aman, dan modern,” ujar Heru.
Menurutnya, pengendalian akses yang lebih terstruktur akan menciptakan aktivitas operasional yang lebih teratur sekaligus memperkuat aspek keselamatan di kawasan pelabuhan.
Program sterilisasi tersebut mencakup penguatan sistem pengawasan, penataan aktivitas sesuai fungsi dan kewenangan, penerapan penggunaan identitas dan alat pelindung diri (APD), hingga pengaturan akses kendaraan dan personel melalui sistem digital.
Di Pelabuhan Merak, implementasi kebijakan diperkuat melalui penerapan One Gate System yang mulai diuji coba sejak akhir Mei 2026. Melalui sistem tersebut, seluruh kendaraan pengguna layanan reguler maupun ekspres diarahkan masuk melalui satu akses utama guna meningkatkan pengendalian arus kendaraan.
Sementara itu, Pelabuhan Bakauheni mengembangkan sistem pengawasan berbasis teknologi melalui pemanfaatan Face Recognition, RFID, CCTV, pemantauan kendaraan secara real-time, serta integrasi sistem digital untuk memperkuat keamanan dan efisiensi operasional.
Corporate Secretary ASDP, Windy Andale, menjelaskan bahwa penerapan sterilisasi kawasan juga dibarengi penggunaan kendaraan listrik untuk mendukung mobilitas di dalam area pelabuhan.
“Melalui skema ini, seluruh pengguna yang telah terdaftar diwajibkan memarkirkan kendaraan berbahan bakar minyak di area yang telah disediakan dan melanjutkan aktivitas operasional menggunakan kendaraan listrik di dalam kawasan pelabuhan,” jelas Windy.
Untuk mendukung implementasi tersebut, pengelola pelabuhan mulai mengoperasikan shuttle bus listrik serta kendaraan roda dua berbasis listrik di kawasan operasional.
Selain meningkatkan keamanan dan keteraturan, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong penerapan konsep pelabuhan hijau (green port) melalui pemanfaatan teknologi dan moda transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Dengan penguatan tata kelola operasional, digitalisasi layanan, dan penerapan prinsip keberlanjutan, pengelola pelabuhan optimistis kualitas layanan penyeberangan nasional dapat terus meningkat seiring berkembangnya kebutuhan konektivitas dan logistik di Indonesia.
















