portnews.id — Pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bengkulu mulai dilakukan oleh DPRD Kota Bengkulu. Revisi tersebut mencakup usulan perubahan zonasi Pelabuhan Pulau Baai dari kawasan transportasi menjadi kawasan industri.
Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo, menyampaikan bahwa draf perubahan perda telah masuk dan saat ini berada pada tahap awal pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
“Perdanya sudah masuk dan sudah mulai dibahas. Saat ini masih di tahap awal,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa proses pembahasan perda tidak memiliki batas waktu pasti karena bergantung pada dinamika di lapangan. Sejumlah rancangan perda yang belum tuntas pada tahun sebelumnya juga kembali dimasukkan dalam program legislasi daerah untuk dibahas ulang.
Saat ini, pembahasan masih menjadi tanggung jawab Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan belum dibagi ke masing-masing komisi di DPRD. Selanjutnya akan ditentukan apakah seluruh 13 rancangan perda dapat dibahas secara bersamaan atau perlu dilakukan pembagian penanganan.
“Jika ada kendala, biasanya akan diputuskan dalam rapat paripurna untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.
Sebelumnya, General Manager PT Pelindo Regional 2 Bengkulu, Dimas Rizky Kusumayadi, menekankan pentingnya percepatan revisi RTRW guna mendukung pengembangan kawasan industri di sekitar Pelabuhan Pulau Baai.
Pelindo mengusulkan penetapan sekitar 215 hektare lahan sebagai kawasan industri untuk menarik investasi dan meningkatkan aktivitas ekonomi di kawasan pelabuhan.
Menurutnya, kepastian regulasi melalui RTRW menjadi faktor kunci dalam menentukan arah pengembangan kawasan. Tanpa penyesuaian zonasi, rencana pengembangan pelabuhan dinilai sulit berjalan optimal.
Dukungan pemerintah daerah dinilai penting untuk mempercepat proses revisi tersebut guna mendorong pengembangan pelabuhan yang lebih terintegrasi dan berdaya saing.
















