portnews.id — Kebijakan pembatasan gatepass di pintu masuk dan keluar Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menuai sorotan dari pelaku usaha logistik. Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menilai kebijakan tersebut justru menimbulkan kerugian bagi pemilik barang atau kontainer.
Kebijakan yang awalnya ditujukan untuk mengurai kemacetan pasca libur Lebaran itu dinilai berdampak sebaliknya. Pembatasan kuota gatepass menyebabkan keterlambatan pengeluaran barang, sehingga kontainer harus menginap lebih lama di pelabuhan.
Sekretaris Jenderal ALFI, Trismawan Sanjaya, mengatakan bahwa implementasi kebijakan di lapangan tidak sesuai dengan rencana mitigasi yang telah disampaikan sebelumnya.
“Terjadi pembatasan cetak gatepass oleh terminal tertentu pada 31 Maret, yang tidak sesuai dengan rencana awal sehingga menjadi kendala bagi pelaku usaha,” ujarnya, Rabu (8/4).
Ia menjelaskan, sebelumnya kebijakan telah disusun dengan skema bertahap tanpa pembatasan yang berpotensi merugikan pengguna jasa. Dalam rencana awal, kuota gatepass dibatasi maksimal 50% pada periode 31 Maret hingga 12 April, kemudian meningkat menjadi 75% pada 13–19 April, dan kembali normal 100% mulai 20 April 2026.
Namun dalam pelaksanaannya, terjadi perubahan kebijakan yang dinilai mendadak dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Hal ini menyebabkan gangguan pada jadwal penarikan kontainer serta menambah beban biaya bagi pemilik barang.
Menurut Trismawan, dampak langsung yang dirasakan adalah meningkatnya biaya logistik, seperti biaya penumpukan serta detention dan demurrage akibat keterlambatan pengeluaran barang dari pelabuhan.
“Pemilik barang harus menanggung biaya tambahan karena terganggunya jadwal penarikan kontainer dari pelabuhan,” jelasnya.
ALFI mendorong agar pihak pengelola pelabuhan melakukan kajian lebih mendalam terhadap kebijakan tersebut, termasuk mempertimbangkan dampaknya terhadap pengguna jasa. Selain itu, diperlukan solusi alternatif seperti optimalisasi pelabuhan penunjang untuk mengurangi beban di Tanjung Priok yang dinilai telah melebihi kapasitas.
“Perlu kajian yang lebih bijak dalam mitigasi dampak kemacetan tanpa menimbulkan kerugian bagi pengguna jasa pelabuhan,” tutupnya.
















