PortNews.id – Pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang melanggar pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga, khususnya selama periode arus mudik dan balik Lebaran. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pihaknya akan segera memanggil perusahaan terkait untuk memberikan peringatan resmi.
Menurutnya, pelanggaran aturan tersebut berkontribusi terhadap peningkatan kepadatan lalu lintas di sejumlah titik strategis. Oleh karena itu, penegakan regulasi dinilai perlu diperketat guna menjaga kelancaran serta keselamatan perjalanan masyarakat.
Pemerintah juga tengah mengkaji penguatan dasar hukum aturan tersebut dengan melibatkan lintas sektor, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan kepolisian. Opsi peningkatan status regulasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) menjadi ketentuan yang lebih tinggi sedang dipertimbangkan agar memiliki daya sanksi yang lebih kuat.
Saat ini, pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga masih diberlakukan hingga 29 Maret 2026. Pemerintah mengimbau pelaku usaha logistik untuk mematuhi kebijakan tersebut agar tidak memperparah kemacetan, terutama di jalur utama dan kawasan penyeberangan.
Sebelumnya, pemerintah juga menyoroti kepadatan di Pelabuhan Gilimanuk yang sempat mengalami antrean kendaraan hingga puluhan kilometer selama periode mudik Lebaran 2026. Kondisi ini dipicu oleh tingginya mobilitas masyarakat serta penutupan sementara layanan penyeberangan saat Hari Raya Nyepi.
















