Jakarta — Kalangan importir mengeluhkan adanya penangguhan sementara penerbitan izin pengeluaran peti kemas di sejumlah terminal pelabuhan. Kebijakan ini dinilai berpotensi menghambat distribusi barang impor, khususnya bahan baku yang dibutuhkan industri dalam negeri.
Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Subandi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi terkait penghentian sementara penerbitan gate pass atau Truck In–Out License Application (TILA) oleh operator terminal peti kemas. Akibatnya, importir belum dapat mengeluarkan barang dari kontainer yang tertahan di pelabuhan.
Menurut Subandi, kondisi ini berbeda dengan periode Lebaran tahun sebelumnya yang tidak diwarnai kebijakan serupa. Ia memperkirakan penangguhan berlangsung selama masa libur Lebaran, yakni sekitar 16 hingga 26 Maret 2026, meskipun belum ada kepastian resmi terkait waktu berakhirnya kebijakan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat beberapa terminal peti kemas yang memberlakukan kebijakan ini, salah satunya New Priok Container Terminal One di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Dampak dari penangguhan ini dinilai cukup luas. Selain menghambat aktivitas importir, industri dalam negeri juga berpotensi terdampak akibat terganggunya pasokan bahan baku. Kondisi ini dapat berujung pada perlambatan bahkan terhentinya proses produksi di sejumlah sektor.
Tidak hanya itu, perusahaan logistik turut menghadapi risiko operasional. Terhambatnya pengeluaran barang dari pelabuhan membuat distribusi tidak berjalan, sehingga berpengaruh terhadap aktivitas bisnis hingga keberlangsungan tenaga kerja di sektor logistik.
Lebih lanjut, importir juga dibayangi potensi biaya tambahan berupa demurrage, yakni denda yang dikenakan oleh perusahaan pelayaran apabila kontainer tertahan di terminal melebihi batas waktu bebas. Besaran denda diperkirakan mencapai US$80 per hari per kontainer, yang jika terakumulasi dapat menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah.
Hingga saat ini, pihak operator terminal, termasuk New Priok Container Terminal One, belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan di balik penangguhan penerbitan izin tersebut.
















