Serang — Direktorat Lalu Lintas Polda Banten menetapkan pengaturan operasional pelabuhan bagi kendaraan angkutan barang selama periode arus mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini diberlakukan guna menjaga kelancaran arus kendaraan menuju kawasan penyeberangan di Provinsi Banten.
Pengaturan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengendalian lalu lintas kendaraan serta operasional penyeberangan selama masa mudik. Melalui kebijakan ini, arus kendaraan menuju pelabuhan diharapkan dapat lebih tertata sehingga kepadatan lalu lintas dapat diminimalkan.
Mengacu pada informasi yang disampaikan melalui akun resmi Instagram Ditlantas Polda Banten, aturan ini mulai berlaku pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Selama periode tersebut, layanan penyeberangan di beberapa pelabuhan di Banten dibagi berdasarkan jenis kendaraan yang dilayani. Skema ini diterapkan untuk mengurangi potensi penumpukan kendaraan, khususnya pada puncak arus mudik.
Adapun pengaturan operasional pelabuhan yang diterapkan meliputi:
1. Pelabuhan Merak
Pelabuhan ini melayani kendaraan dan penumpang dengan kategori:
-
Kendaraan roda empat pribadi (R4)
-
Kendaraan golongan IV.B dan V.A
-
Kendaraan bus
-
Penumpang pejalan kaki
2. Pelabuhan Ciwandan
Dikhususkan untuk kendaraan:
-
Sepeda motor atau kendaraan roda dua pribadi (R2)
-
Truk golongan V.B dan VI.B
3. BBJ Bojonegara Port
Pelabuhan ini melayani kendaraan angkutan barang berkapasitas besar, yaitu:
-
Truk golongan VII
-
Truk golongan VIII
-
Truk golongan IX
Melalui pembagian layanan pelabuhan ini, kepolisian berharap arus kendaraan menuju kawasan penyeberangan di Banten dapat berjalan lebih tertib, aman, dan lancar selama periode mudik Lebaran 2026.
















